Plt Bupati OKI Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Ini Alasannya
Plt Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq-Foto : Ist-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Plt Kabupaten OKI sah melarang pengangkatan pegawai non ASN di Lingkungan Pemda OKI.
Hal ini sesuai surat edaran tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN yang dikeluarkan pada (15/11) lalu.
Plt Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq mengatakan, karena hal itu kepala OPD atau pejabat lainnya di Lingkungan Pemda OKI dilarang mengangkat pegawai non ASN atau sebutan lainnya.
"Ini mempertimbangkan Amanah Pasal 65 UU Nono 20 Tahun 2023,"terangnya kemarin (17/11).
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Trailer Seruduk Truk Tangki
Larangan sebagaimana dimaksud berlaku bagi pengangkatan baru yang bersifat menambah jumlah atau menggantikan non ASN atau tenaga honorer yang telah mengundurkan diri, diberhentikan atau lulus menjadi ASN.
Untuk mengatasi kekurangan jabatan atau ketimpangan pada masing-masing OPD agar melakukan langkah menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien, membangun budaya kerja, redistribusi pegawai internal dan memanfaatkan teknologi informasi.
Bagi kepala OPD yang tidak mengindahkan larangan tersebut diatas dan tetap mengangkat non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya minta semua harus mengindahkan surat edaran ini karena kalau tidak sanksi menunggu," tandasnya.
BACA JUGA:Wow, Ini Penampakan AI Pin, Perangkat Masa Depan Pengganti Smartphone Tanpa Layar
Terpisah Kabid Pengadaan dan Informasi BKPP OKI, Cahyadi Ari membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut.
"Jadi mulai dari surat edaran itu sudah berlaku saat ini," Pungkasnya.