Batasi Mutasi PNS

LAHAT – Kebijakan soal kepegawaian dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat. OPD ini mengeluarkan surat edaran pembatasan mutasi pegawai, pembatasan mutasi dalam jabatan fungsional dan tenaga kesehatan bagi PNS di lingkungan Pemkab Lahat. Kepala BKPSDM Lahat Drs Aries Farhan MSi mengatakan, surat edaran dikeluarkan lantaran Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK merupakan prioritas. Selain itu PPPK tidak dapat mutasi.

‘’Jangan sampai formasi yang telah disetujui Kemenpan-RB tahun 2023 untuk Kabupaten Lahat tiba-tiba diisi PNS yang melakukan mutasi,’’ katanya.
Aries meminta OPD agar lebih selektif melakukan mutasi pegawai. Jangan sampai terjadi tumpang tindih. “Baik itu mutasi masuk instansi maupun mutasi antar-unit kerja dalam satu intansi. Misal mutasi perawat puskesmas A ke puskesmas B. Ditakutkan posisi yang diisi nantinya akan diisi oleh formasi PPPK yang akan diseleksi nanti,” bebernya. Sementara untuk 2023, Pemkab Lahat kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023. Yakni untuk formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
‘’Untuk formasi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Lahat yakni 559 guru, 1.654 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sebanyak 173 orang dengan total keseluruhan 2.386,’’ ujar Bupati Lahat H Cik Ujang SH.
Dikatakannya, usulan formasi PPPK ini diajukan untuk diprioritas warga Kabupaten Lahat. Bukan dari luar daerah. “Diajukan untuk wong Kabupaten Lahat, dan yang sudah honor selama ini,” ujarnya. Sebelumnya, untuk formasi 2022, sebanyak 894 ASN PPPK guru telah dilantik oleh Bupati Lahat, 25 Juli 2023. Jumlah total pegawai PPPK terdiri dari 196 pegawai laki-laki dan 698 pegawai perempuan, dengan rincian 4 pegawai untuk TK negeri, 650 pegawai untuk SD negeri, dan 240 pegawai untuk SMP negeri. Pelantikan para guru PPPK tersebut merupakan bagian dari formasi PPPK Guru tahun 2022, dimana dari 1.204 peserta, 894 orang lulus. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan