BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Yogi Pranata (28), harus menginap di hotel prodeo Polsek Talang Kelapa. Dia ditangkap karena menggelapkan 10 ton beras dari muatan truknya. Uang hasil penjualan beras itu, digunakannya untuk foya-foya dengan pekerja seks komersial (PSK).
Tim Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa menciduk tersangka Yogi, Sabtu, 23 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. “Diamankan beserta barang bukti nota jalan,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani.
Tersangka kedapatan bersembunyi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Tersangka mengaku uang hasil penjualan beras itu, sudah habis dipergunakannya untuk foya-foya dengan PSK di wilayah Muba,” bebernya.
BACA JUGA:Gelapkan Minyak CPO, Dua Sopir Dibekuk
BACA JUGA:Kepala Gudang Gelapkan 110 Ton Pupuk
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya pidana penjara selama 4 tahun. Korban dari tindak pidana ini, Sutowo Yusuf (49) warga Kecamatan Sukarami, Palembang. Dia melapor ke Polsek Talang Kelapa, 11 November 2023 lalu.
Tersangka Yogi bekerja sebagai sopir truk nopol BG 8621 UF. Dia ditugaskan membawa 10 ton beras tujuan Jambi, berangkat pada 9 November 2023. “Namun beras tak kunjung sampai ke gudang beras di Jambi,” terang Sari, didampingi Panit Reskrim Ipda Agum Marenra STrK.
Sementara korban tidak bisa lagi menghubungi sopirnya itu. Setelah korban melakukan pelacakan, mendapati truknya terparkir di wilayah Muba. Namun muatan berasnya sudah kosong. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta," ulas Sari.
Setelah mendapatkan laporan korban, Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa melakukan pencarian terhadap Yogi. Mendapatinya di Kecamatan Sungai Lilin, Muba. “Pelaku kami amankan tanpa ada perlawanan," pungkasnya. (qda/air)