Gelapkan Minyak CPO, Dua Sopir Dibekuk

DIPERIKSA: Tersangka KS dimintai keterangan terkait kasus penggelapan minyak mentah kelapa sawit/ CPO (crude palm oil).-foto : akda/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim opsnal Polsek Muara Telang Dua berhasil membekuk dua pelaku penggelapan minyak mentah kelapa sawit/ CPO (crude palm oil), Jumat (1/12).  

Kedua pelaku yaitu KSNI (60, warga Jl Bunga Mayang, RT 03, RW 01, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang) dan AX (41, warga Jl Lubuk Kawah, RT 02, RW 13, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang).

Selain itu, diamankan juga barang bukti di Mapolsek Muara Telang berupa surat jalan/DO muatan minyak CPO kelapa sawit, 5 jeriken berisikan minyak CPO kelapa sawit, dan 18 jeriken kosong. "Kedua pelaku diamankan, usai kita dapatkan laporan korban Kevin karyawan PT Gasing Sawit Abadi," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH. 

Kejadian berawal saat kedua pelaku yang merupakan sopir ekspedisi CV Semangus Indah Ekspres mengendarai truk tangki membawa 23 jeriken berisikan air ke pabrik PT Gasing Sawit Abadi di Jl Tanjung Api-Api Km 43 Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. "Jeriken itu disimpan di belakang kabin/jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang," ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo. 

Kemudian sebelum dilakukan pengisian minyak CPO, pelaku membuang isi air yang telah dibawa menggunakan jeriken untuk mengurangi beban mobil tangki.  "Itu akal-akalan pelaku saat menimbang berat mobil dengan minyak CPO, untuk mendapatkan keuntungan," bebernya. 

Selanjutnya dalam perjalanan kedua pelaku mengurangi/mengambil sebagian minyak CPO, dan dijual kepada penampung."Akibat aksi pelaku, pihak perusahaan alami kerugian 800 kg minyak CPO atau Rp8.800.000," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Muara Telang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di Pool Mobil Ekspedisi CV Semangus Indah Ekspres di Jl Bambu Kuning, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang. "Kedua pelaku diinterogasi, telah dua kali beraksi," tuturnya seraya menambahkan atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 372 jo 55 KUHP. (qda)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan