Silubis Edarkan Sabu di Kebun Sawit Trans, Mandala Ditangkap saat Lagi Ngelfly, Ini BB Narkoba yang Diamankan
TANGKAP. Tersangka Silubis (32).- Foto : izul/sumeks-
MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit SP 3 Trans Mandala Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat Silubis (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari kebun sawit tersebut diringkus oleh Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura yang awalnya dibuntuti lantaran curiga dengan gerak-geriknya.
Saat diyakini tersangka hendak mengedarkan barang haram tersebut kepada para pekerja kebun sawit, petugas pun langsung menyergap tersangka yang setelah digeledah ditemukan barang bukti (BB) narkoba sebanyak 13 paket kecil dalam plastik klip kuning kecil diduga sabu dengan berat bruto 5,16 gram.
Tersangka diringkus saat sedang mengosumsi sabu atau lagi ngefly di dalam sebuah pondok di kebun sawit SP3 Trans Mandala pada Selasa (3/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi logo Rolex yang kesemuanya disimpan di dalam dompet cokelat serta di dalam sebuah kotak rokok yang tersimpan di saku celana tersangka.
BB narkoba ang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Mura bjenis satu sebanyak 13 paket kecil dengan berat bruto 5,16 gram dan satu butir pil ekstasi.-foto: ist-
BACA JUGA:Penangkapan Silubis di Kebun Sawit, Polisi Sita 13 Bungkus Sabu dan Ekstasi Rolex
“Benar, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan pemilik kebun sawit yang resah dengan aktivitas tak lazim yang dilakukan oleh tersangka dengan mengedarkan narkoba di dalam kebun. Dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Mura hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti narkoba,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, kemarin (6/12).
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang saat ditangkap di sebuah pondok di dalam kebun sawit saat itu tersangka Silubis baru saja hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penggerebekan ini juga menambah deretan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Tersangka Silubis kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
BACA JUGA:Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba di wilayah Mura. Sebelumnya, polisi telah menangkap 98 tersangka dengan barang bukti berupa sabu (717,6 gram), ekstasi (59 butir), dan ganja (250 gram) di 2024.