Kepala Gudang Gelapkan 110 Ton Pupuk

*Bersama Wakilnya dan Mandor Lapangan

*Buatkan Surat Jalan dan Stok Gudang Fiktif

  PALEMBANG - Penyelewengan sebanyak 2.220 sak pupuk urea seberat 110 ton, terungkap yang dalangnya orang dalam perusahaan perkebunan itu sendiri. Aparat Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 5 orang pelaku, 2 di antaranya oknum pegawai PT Hindoli di Banyuasin. Dua ’tikus kantor’ itu, Dedi (28) selaku kepala gudang , dan Candra (29) sebagai wakil kepala gudang. Keduanya tinggal di mess PT Hindoli, Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Sementara M Amir (38), serang jukung, warga Jalur 8 Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin. Tersangka lainnya, Susanto (49) warga Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, Palembang. Lalu, Herwinsyah Silalahi alias Erwin (39) warga Jalintim Palembang-Betung, Km 18, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Perannya, menerima pupuk dan menjaga gudang milik Handoko (DPO) di Km 18, Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan