Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel

Sabtu 23 Dec 2023 - 20:45 WIB
Reporter : Tim
Editor : Edi Sumeks

BACA JUGA:Rapat di Rumah Kades, Pasutri Ini Bawa Senpira, Begini Akhirnya Nasibnya

Bentuk larangannya, tidak mengikuti kampanye,  mengupload atau menyebarkan video atau foto memihak kepada salah satu calon. Baik itu capres, cawapres, atau caleg tertentu. ”Kami terus lakukan pengawasan,” tuturnya.

Bawaslu OKU Timur juga  belum menerima laporan soal pelanggaran yang dilakukan oknum ASN. "Hingga saat ini belum ada," kata Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto. Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH mengatakan secara individu ASN punya hak pilih. 

Namun harus bisa menempatkan diri. "Menempatkan diri ini artinya jangan terlibat politik praktis, tidak boleh kampanye," katanya. Secara etika, ASN tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Zainudin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk berkaitan dengan netralitas ASN. "Sebelumnya sempat ada yang mau melapor dari kawasan Semendo. Tapi baru lisan, kami tunggu untuk melapor resmi tidak datang," ujarnya. 
 Terpisah, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran yang dilakukan ASN. “Masyarakat yang memiliki informasi atau dugaan pelanggaran pemilu dapat menghubungi Panwascam atau datang langsung ke kantor Bawaslu Prabumulih,” tambahnya. 

BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

Saat melapor, harus bawa bukti lengkap untuk mendukung laporan tersebut. Lebih lanjut, Afan mengimbau seluruh peserta pemilu, termasuk caleg untuk mematuhi peraturan pemilu. 

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH juga mengatakan pihaknya melalui bidang intelijen terus memantau seluruh kegiatan pemilu yang ada di Kota Prabumulih. "Kita pastikan kejaksaan netral," tegasnya.

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam mengatakan seluruh ASN, Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sudah diingatkan untuk jaga netralitas. “Kita juga berharap pemilu aman dan lanca, tanpa konflik. Juga mendororong peningkatan partisipasi masyarakat gunakan hak pilih,” bebernya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, sudah mengingatkan jajarannya untuk netral. Anggota Bawaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, Muslim mengajak masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Terpisah, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain mengatakan ketentuan tentang netralitas ASN diatur dalam Perbawaslu dan PKPU. Pada Pasal 490 undang-undang Pemilu 7 tahun 2017, ancaman pidananya 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

BACA JUGA:UNIk, Kantor Desa di Kabupaten Ini Mirip Istana Negara, Dibangun dengan Dana Pribadi Kades!

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

Ada pula Pasal 282 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Netralitas. Sesuai Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberatnya pidana 3 tahun dan denda Rp36 juta.

Lalu, dalam UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (j), isinya kades dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Apabila nantinya terbukti telah melakukan pelanggaran, oknum kades tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (1). Di mana kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Kategori :