Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya
Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OI, Leli Oktayanti. -Foto: Andika/Sumateraekspres.id-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasca sehari setelah menerima laporan, Bawaslu Ogan Ilir langsung melakukan pleno terkait video viral oknum kades yang mengajak warga mendukung caleg tertentu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti.
"Berikut pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan dilakukan di hari Kamis (21/12). Diantaranya ada 1 orang pelapor, 1 orang terlapor dan mungkin saksi akan dihadirkan 2 orang," ujar Leli, Selasa (19/12) di kantor Bawaslu Ogan Ilir.
Menurutnya, singkat laporan memang ada indikasi pasal yang dilanggar.
BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan
Yakni pasal 282 ayat 2 UU No 7 tahun 2017. Mengatur tentang netralitas, menyebutkan pihak-pihak mana yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk kepala desa.
"Pada pasal tersebut disebutkan, pejabat negara atau struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelasnya.
Kamudian, apabila itu terbukti berikutnya di pasal 547 UU pemilu, untuk sangsinya paling terberat 3 tahun dan denda Rp36 juta.
"Kami menghimbau, khususnya kepada pada pejabat pemangku daerah untuk dapat bersikap netral terhadap peserta pemilu. Dengan tidak melibatkan diri sebagai juru kampanye, ataupun memasang atribut kampanye di depan rumah," imbaunya.
BACA JUGA:Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg
BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!
Leli menyarankan, setidaknya dapat bersikap netral menjaga situasi jelang pemilu.
Agar semua ASN dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam UU pemilihan umum.