SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Laporan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa (kades) di Ogan Ilir jadi yang pertama teregister resmi dan masuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Itu setelah video sang kades tengah ngobrol dan akhirnya minta warga memilih caleg tertentu tersebut viral di medsos.
Kini semua mata tertuju pada penegakan hukumnya. Bakal seperti apa ending laporan plus rekaman asli video yang sudah berada di tangan Bawaslu Ogan Ilir? Pengamat perpolitikan tanah air asal Sumsel, Bagindo Togar menegaskan, Bawaslu dan unsur Gakkumdu lain, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan jangan sampai blunder.
“Salah putusan,ini akan jadi preseden buruk. Apalagi sudah terang, ada pelapor, ada bukti rekaman video. Sudah memenuhi syaratnya,” tegasnya, Sabtu (23/12). Menurutnya, jika laporan yang sudah disertai bukti ini juga masih tidak mampu menghasilkan putusan tegas, maka itu akan jadi contoh untuk oknum-oknum kades lain di Sumsel.
“Ya, selama ini sebenarnya sudah terjadi. Tapi kan tidak pernah ada yang ditindak tegas. Itulah kualitas pengawasan dan penegakan hukum di kita,” ucapnya. Bagindo agak pesimis. Ada kekhawatirannya kalau laporan di Ogan Ilir ini juga akan berujung tidak terbukti.
BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu
BACA JUGA:Kades Dituntut Lebih Visioner, Kreatif, dan Inovatif, Pj Bupati Banyuasin Lantik 48 Kades
“Seperti yang sudah-sudah, arahnya penyelesaian ‘musyawarah’. Oknum yang dilaporkan selamat, lembaga yang memproses aman. Jadi tidak heran kalau nanti arah putusannya juga akan seperti itu,” beber Bagindo. Namun, dengan sedikit keyakinan Pemilu 2024 akan lebih baik, dia berharap Bawaslu, dan unsur Gakkumdu lain bisa tegas dan profesional.
“Inilah saatnya jalankan sesuai aturan. Kapan lagi. Kenapa berat?,” cetusnya. Apalagi, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian sudah menegaskan, seluruh ASN, termasuk Kades hingga ketua RT diminta dan diharuskan untuk netral. Kapan pun dan di mana pun.
“Bukan mereka tidak boleh punya pilihan, boleh saja. Yang tidak boleh itu, turun mengkampanyekan, mengajak orang lain untuk memilih capres-cawapres, caleg atau parpol tertentu,” tegas Bagindo. Sebab, jabatan mereka sebagai penyelenggara pemerintahan hingga tingkat terendah melekat.
Walau pun sedang tidak berdinas atau tidak gunakan fasilitas negara, tapi status mereka sebagai ASN, camat, lurah, kades hingga ketua RT itu melekat. “Nah, kalau sudah tidak jaga netralitas, kepala daerah, bupati/wako, harus copot mereka dan ganti dengan yang netral,” tambahnya.
BACA JUGA:Tahan Mantan Kades Diduga Korupsi PAD Rp9,6 Miliar, Simak Penjelasan Kajari OKI
BACA JUGA:VIRAL Oknum Kades Terobos Jalan yang Belum Kering Dicor, Langsung Minta Maaf
Apalagi, ancaman pidananya tidak hanya administrasi. “Ada juga ancaman pidana untuk oknum ASN atau penyelenggara pemerintahan yang tidak netral. Kalau ini ditegakkan, maka tugas Bawaslu di Sumsel ke depan akan lebih ringan,” pungkasnya. Sedangkan untuk caleg bersangkutan, harusnya bisa juga dikenakan sanksi.
Untuk perkembangan laporan dugaan tidak netralnya oknum kades, Bawaslu Ogan Ilir masih proses koordinasi dan melakukan kajian. Setelah dilakukan pembahasan, akan dikaji pasal apa yang dilanggar.
“Kalau memang ada pasal yang dilanggar, pihak pelapor dan terlapor itu dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh Bawaslu didampingi kawan-kawan dari gakkumdu di kejaksaan dan kepolisan," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti.