Pada menit-menit terakhir video itu, sang kades minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.
BACA JUGA:Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg
BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!
“Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tahu risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah.
Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu,” katanya dengan lantang.
Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.”
Untuk itu, MH minta agar Bawaslu Ogan Ilir dapat melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4). “Kita menduga langkah oknum kades dan perangkatnya di Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Karena itu kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi sesuai UU Nomor 7 tersebut,” tegasnya.
Panwascam Rambang Kuang, Syabil menambahkan pihaknya bersifat standby jika diperlukan. Karena laporan kades viral tersebut tidak ke panwascam, melainkan langsung ke Bawaslu Ogan Ilir.
"Kita menunggu perintah Bawaslu saja. Informasinya dari Bawaslu Ogan Ilir, masyarakat Rambang Kuang telah melapor dari konfirmasi ke kami kemarin. Jadi sementara ini yang berwenang menanganinya langsung Bawaslu," ujarnya.
Untuk jenis pelanggaran seperti itu lebih tepatnya diproses Gakkumdu. Fokus Panwascam, melakukan pengawasan. "Sudah kami awasi dan beri imbauan agar perangkat desa netral, itu sudah jauh-jauh hari, sebelum viral," tukasnya.
Sedangkan oknum kades yang dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir itu, AP, tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan koran ini. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, pihaknya juga ikut memantau perkembangan laporan tersebut."Bagaimana perkembangannya, saat ini masih kami lidik," ungkapnya.
Bawaslu Ogan Ilir bergerak cepat menyikapi adanya laporan tersebut. Sehari pascamenerima laporan, kemarin (19/12) langsung dilakukan pleno.
“Hari Kamis, pelapor, terlapor dan saksi-saksi akan dipanggil,” kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti.
Menurutnya, singkat laporan memang ada indikasi pasal yang dilanggar. Yakni pasal 282 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang netralitas. Diatur dalam pasal itu, pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, salah satunya kades.
"Pada pasal tersebut disebutkan, pejabat negara atau struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu selam masa kampanye," jelasnya.