Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

Selasa 19 Dec 2023 - 21:10 WIB
Reporter : Adi Fatriansyah
Editor : Dede Sumeks

Apabila dugaan itu terbukti, dalam pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberat 3 tahun dan denda Rp36 juta.

"Untuk itu kami mengimbau kepada pada pejabat, pemangku kepentingan daerah untuk dapat bersikap netral terhadap peserta pemilu. Jangan jadi juru kampanye, atau memasang atribut kampanye di depan rumah," imbuhnya.

Tidak hanya di Ogan Ilir, seorang ASN di kabupaten Lahat juga dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tidak netral. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHI MM. "Sudah kami tindaklanjuti, terkait netralitas. Tidak terbukti," ujarnya. 

Nana mengingatkan, ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu. Baik pasangan capres maupun caleg dan parpol.

"Ketika ada ASN yang melakukan like dan share, meski hanya di medsos, itu dianggap tidak netral," ungkapnya. 

Kata Nana, bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye, bisa langsung ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) atau  Bawaslu Lahat. 

"Kalau ada yang melapor, harus disertai bukti, syarat formil dan materil," imbuhnya. Kalau penuhi syarat, baru dilakukan pendalaman dan kajian. Hasilnya, akan Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. 

Bagaimana kabupaten/kota lain? Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainuddin, mengatakan, belum ada laporan terkait isu ketidaknetralan ASN, TNI, Polri, Camat, Lurah maupun Kades. "Kalau isu-isu saja ada, tapi kalau tidak melapor, ya percuma saja," ujarnya. 

Ia mengingatkan, laporan harus disertai bukti agar bisa ditindaklanjuti. “Kalau tidak ada, tentunya jadi fitnah,” tambah dia. Zainuddin mengatakan, pelapor juga harus bersedia untuk diperiksa oleh Bawaslu dari Gakkumdu.

“Kalau tidak mau, laporannya tidak bisa ditindaklanjuti," terangnya. Laporan pelanggaran juga akan dilihat jenisnya. Jika mengarah ke pidana, akan dilimpahkan ke kepolisian. "Tapi kalau ASN biasanya rekomendasi, karena yang menindak adalah pimpinannya,"  beber Zainuddin. 

Ia menegaskan, Bawaslu hanya sebatas memeriksa dan merekomendasikan jika terbukti. “Tapi rekomendasi kami harus ditindaklanjuti dan itu tetap kami pantau," tegasnya. Di Kota Prabumulih juga belum ada laporan dugaan tidak netralnya ASN, TNI, Polri, camat, lurah maupun kades.

Penegasan disampaikan Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH. “Kita sudah ada Gakkumdu, untuk penegakan hukum terpadu terkait pelanggaran pemilu bersama Bawaslu dan polres,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Banyuasin, Muslim juga mengungkap belum adanya laporan dugaan keterlibatan ASN, Camat, Kepala Desa dan RT/RW dalam kampanye Pemilu dan Pileg 2024. “Kalau menemukan, laporkan,” tukasnya.

Bawaslu OKU juga belum ada laporan pelanggaran yang bersifat krusial. "Sampai saat ini belum ada laporan soal netralitasASN, pejabat publik atau pemerintahan," kata Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi didampingi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ahmad Kabul SH. 

Tapi dari pengawasan lembaga adhoc, memang ada temuan yang dilaporkan ke Bawaslu OKU. Sifatnya masih administrasi. Contohnya, ada calon peserta yang ikut mendaftar mengikuti seleksi KPPS. "Persoalan ini ditangani di tingkat bawah," ujarnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda Omi menegaskan, belum ada laporan yang masuk dan dibahas di Gakkumdu. 

Kategori :