Ada Dugaan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Mundur untuk Hindari THR, Benarkah?

Selasa 12 Dec 2023 - 19:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2023 hingga kini belum juga menemui titik terang.

Kabar terbaru malah menyebutkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tersebut mungkin baru akan dilakukan pada bulan Januari.

Isu ini menjadi sorotan utama, terutama karena muncul dugaan bahwa penundaan tersebut disengaja untuk menghindari beban Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diberikan kepada para guru.

Kabar ini semakin mendalam saat melibatkan para guru honorer, terutama pelamar prioritas satu (P1), yang tengah menanti kepastian penempatan.

BACA JUGA:Waduh! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Bisa Lebih Lama dari Jadwal, Ini Alasan BKN

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun, Kantong Berisi, Tunjangan Profesi 6.764 Guru Cair Sebelum Awal 2024

Mengutip jpnn.com Heti Kustrianingsih selaku Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), mengutarakan keheranannya terkait keterlambatan pengumuman ini.

Ia menyatakan bahwa sejak seleksi PPPK guru tahun 2021 hingga 2023, pengumuman selalu melewati batas waktu yang ditentukan.

"Guru-guru P1 sangat kesal karena setiap kali mendekati pengumuman, selalu muncul drama-drama yang membuat mereka bertanya-tanya," ujar Heti Kustrianingsih kepada jpnn.com pada Senin, 11 Desember 2023.

Para guru P1 merasa tidak habis pikir mengapa rapat koordinasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilaksanakan saat waktu pengumuman sedang berlangsung.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal 3 Bulan Sekali, Seleksi 2024 Masih Fokus Guru dan Nakes

BACA JUGA:Siapkan Program RPL Bagi Guru yang Belum S1, 51 Persen Guru PAUD Belum Sarjana

Beberapa pihak juga berspekulasi bahwa penundaan ini terkait dengan masalah anggaran, mungkin adanya banyak permintaan dari kepala daerah untuk menentukan waktu yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.

Dalam menghadapi situasi ini, opsi yang diambil adalah dengan menerapkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

"Jadwal SKTT sendiri mencakup hingga tanggal 22 Desember. Dengan begitu, pengumuman kemungkinan besar baru akan dilakukan pada Januari 2024," ungkap Heti.

Para guru honorer, terutama P1, kini terjebak dalam ketidakpastian yang semakin membebani mereka.

Keterlambatan pengumuman yang terus-menerus menjadi beban tersendiri, membuat mereka merasa dihadapkan pada ketidakpastian yang sulit diatasi.

BACA JUGA:Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Maju, Momen Politik, PJ Wako Tegaskan Guru Harus Netral

BACA JUGA:4 Perguruan Tinggi Negeri dengan Program Studi Ilmu Komputer Terbaik, Mana Pilihanmu?

Berita sebelumnya,  hanya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak dapat dilakukan secara serentak.

Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan dalam kesiapan data, termasuk data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Proses pengolahan hasil seleksi baru dapat dilakukan setelah instansi pelaksana SKTT menyerahkan hasil SKTT kepada BKN.

Suharmen menambahkan, "Oleh karena itu, kapan hasil seleksi akan diumumkan? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi, yakni mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik."

Bagi PPPK guru, Suharmen menyatakan bahwa mereka harus menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusan dari KemenPAN-RB.

"Insyaallah masih dalam range waktu tersebut, antara 6-15 Desember 2023, kecuali untuk instansi yang memiliki SKTT," tambahnya.

Penjelasan diberikan bahwa pengumuman tidak dapat dilakukan secara serentak karena adanya instansi yang menyelenggarakan SKTT, dan pelaksanaannya baru selesai pada tanggal 22 Desember.

Adapun terkait pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 yang belum dilaksanakan, hal tersebut disebabkan karena Kemendikbudristek masih melakukan rapat koordinasi.

Untuk memudahkan pemahaman, pengumuman kolektif akan disampaikan melalui situs web Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten setempat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ranking tidak akan ditampilkan, melainkan disusun berdasarkan abjad sesuai kebutuhan khusus atau umum.

Kategori :