PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik untuk para guru SMA–SMK di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV 2023 akan cair sebelum tutup tahun ini.
Dengan begitu, bagi yang jalan-jalan menghabiskan waktu liburan di awal tahun, sudah bisa tenang dengan kantong berisi.
Tunjangan ini merupakan hak yang wajib diterima oleh seluruh guru ASN yang sudah sertifikasi.
Menurut jadwal sinkronisasi data guru ASN, secara nasional untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan IV sebenarnya dijadwalkan cair pada November 2023.
BACA JUGA:Waduh! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Bisa Lebih Lama dari Jadwal, Ini Alasan BKN
BACA JUGA:Daftar 10 Perguruan Tinggi Pencetak PNS Terbanyak di Indonesia, Buruan Cek!
Namun seiring dengan adanya keterlambatan pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III, maka pencairan triwulan IV mau tidak mau dibayarkan Desember ini.
Nah, di Sumsel, TPG triwulan IV sedang proses pencairan untuk 6.764 guru. "Insya Allah akan dibayar kan sebelum 1 Januari 2024," ungkap Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, A Manlawi SPd, kemarin.
Menurutnya, tidak ada kendala dalam proses pencairan TPG triwulan IV. Tapi memang butuh waktu karena harus mengikuti prosedur. Dikatakan, proses pencairan TPG harus melalui beberapa tahapan.
Awalnya, Info GTK (I-GTK) yang statusnya valid setelah ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui kepala sekolah (kepsek) dikumpulkan oleh pihak sekolah. Kemudian diserahkan kepada Disdik Sumsel.
BACA JUGA:Sama-sama Kimia, Tapi Prospek Kerjanya Berbeda, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:4 Perguruan Tinggi Negeri dengan Program Studi Ilmu Komputer Terbaik, Mana Pilihanmu?
Rekap I-GTK yang sudah valid itu sebelumnya harus dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) oleh kepsek dengan materai Rp10.000.
Nah, I- GTK dan rekap I-GTK serta SPTJM akan diverifikasi oleh Disdik dalam aplikasi Sistem Tunjangan (SIMTUN).
“Untuk diketahui aplikasi SIMTUN untuk penyaluran TPG periode Juli - Desember 2023 baru dapat diakses pada 26 September 2023 lalu,” ungkapnya. Setelah diverifikasi Disdik, maka melalui sistem yang ada itu akan terbit SKTP dan SK sesuai hasil verifikasi.