PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Apabila melangsungkan perkawinan di luar negeri, agar perkawinan tersebut juga resmi di mata hukum Indonesia.
Selain dengan akta perkawinan /marriage certificate, perkawinan tersebut dapat didaftarkan di Indonesia.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi,
"Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia.
BACA JUGA:100 Pasang Pengantin Ikut Itsbat Nikah di Ogan Ilir
BACA JUGA:Dua Hari Jelang Pernikahan, Junita Menghilang
Maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."
Undang-undang berikutnya yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah Pasal 37 ayat (4) UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Yang berbunyi Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Serta dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana.
BACA JUGA:350 Pasangan Lakukan Isbat Nikah Serentak
BACA JUGA:Kerja di Hamburge, Gadis Baturaja Dinikahi Pria JermanAtau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan."
Peraturan terkait persyaratan perkawinan di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa:
"Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat.
Dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."
BACA JUGA:Mahar Nikah Jadi Pondok Tahfiz
BACA JUGA:Hal-hal yang Harus Diyakini Sebelum Menikah
Karena itu, persyaratan perkawinan di luar negeri yang perlu dilengkapi adalah pelaporan atas pernikahan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menjadi suatu kewajiban.
Berkas kelengkapan yag perlu dilegkapi yakni akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
Kemudian, Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut, Fotokopi akta lahir suami dan istri, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Fotokopi paspor suami dan Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar (rf/nt)