Dari Jaket yang Diantarkan Mertua
LAHAT - Perselisihan M Ridho Mustaqim (24) dengan istrinya, sampai harus dimediasikan di Polsek Pulau Pinang. Apes, dari jaket Ridho yang diantarkan mertuanya, ternyata terdapat 6 linting ganja dalam kotak rokok. Ridho pun diproses hukum kasus ganjanya.
Sehingga Jumat (24/11), sekitar pukul 01.00 WIB, itu Ridho langsung diamankan di Mapolsek Pulau Pinang. Selanjutnya siang harinya, tersangka Ridho dan barang bukti ganjanya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
BACA JUGA:Inspektorat Terbitkan Kerugian Rp314 Juta, Dugaan Kasus SPPD Fiktif
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah Senilai 20 Kg Beras, Buruh : Naik Rp52 Ribu Cukup Apa
Informasinya, berawal tersangka Ridho yang dalam pengaruh minuman keras (miras) ribut dengan istrinya. Sehingga kemudian dia dibawa ke rumah mertuanya, berinisial Er, di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pulang, Kabupaten Lahat.
Tak bisa ditangani oleh pihak keluarga lagi, lalu diinformasikan ke polisi hingga mediasi bertempat di Polsek Pulau Pinang. Karena sampai malam hari, Ridho minta kepada mertuanya untuk mengantarkan jaket miliknya.
“Saat mertuanya mengantarkan jaket, dalam saku jaket itu ada kotak rokok berisi ganja. Diserahkan mertuanya ke pihak polsek,” terang Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Romi SH MH, kemarin.
Kotak rokok itu berisi 6 linting ganja, setelah ditimbang bruto 2,13 gram. “Saat diinterogasi anggota, tersangka mengakui 6 linting ganja itu miliknya,” sambung Romi. Pihak Polsek Pulau Pinang lalu berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lahat.
Sehingga selain 6 linting ganja, barang bukti lainnya jaket warna merah, kotak rokk, dan hp Vivo Y17 milik tersangka turut diamankan. “Pengakuannya, tersangka membeli ganja itu untuk pakai sendiri,” ssbutnya.
Namun polisi masih mendalami lagi, tersangka sebatas pemakai atau termasuk kurir atau pengedar ganja di desanya. “Sebab tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami masih kejar tempat dia membeli ganjanya,” tegas Romi. (gti/air)