Inspektorat Terbitkan Kerugian Rp314 Juta, Dugaan Kasus SPPD Fiktif
Indra Bangsawan-Foto : ist-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih?
Kini, tim Inspektorat sudah menerbitkan total kerugian dari kasus tersebut. "Total kerugian sekira Rp314 juta," ujar Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM dibincangi melalui sambungan telepon, Senin (27/11).
Setelah menemukan kerugian tersebut, maka tugas APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) telah selesai. "Selanjutnya kami akan menerbitkan surat resmi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya
Ia juga mengaku pada dasarnya pihaknya sudah memberitahukan hal itu kepada Kejari Prabumulih. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH menyebutkan, pihaknya sudah menerima hasil kerugian negara atas kasus di Dinas Perhubungan. "Namun baru secara lisan, kota masih menunggu informasi resmi," jelasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI itu mengimbau, kepada tersangka MT (mantan Kadishub Prabumulih) untuk mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri untuk disetorkan kembali ke kas negara.
"Pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan JPU di Pengadilan," tambahnya. Lebih lanjut, Mang Oy (sapaan akrabnya, red) menyebutkan, saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus dan secepatnya akan dilakukan sidang.
Diketahui, pada (13/11) lalu, Kejari Prabumulih menaikkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH.
Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor: PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023, tanggal 05 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
Adapun Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (chy)