Tuntut Kenaikan Upah Senilai 20 Kg Beras, Buruh : Naik Rp52 Ribu Cukup Apa

BAKAR ATRIBUT: Buruh membakar atribut aksi termasuk keranda saat menggelar aksi menuntut kenaikan UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan. Kenaikan Rp52 ribu dinilai tidak layak karena tidak sebanding dengan kenaikan bahan-bahan kebutuhan pokok.-foto : kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang hanya sebesar Rp52.969 atau 1,55 persen menjadi Rp3. 456.874 mulai menuai protes dari sejumlah pekerja atau buruh.

Kenaikan yang nilainya sangat minim ini dinilai tidak layak, sehingga ratusan massa dari Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel pun turun ke jalan menuntut kenaikan upah yang lebih layak. 

Gelombang massa bergerak dari titik kumpul pertama di Kantor Wali Kota Palembang, selanjutnya menuju DPRD Sumsel dan berakhir di Pemprov Sumsel. Mereka berasal dari berbagai perwakilan buruh kabupaten kota, di antaranya Palembang, Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Empat Lawang, OKI, OKU, Musi Rawas dan daerah lainnya. 

Massa berjalan sambil membawa banner bertuliskan "Buruh  Juga Manusia, Pahlawan Bagi Keluarganya, Mengapa Mereka Harus Menderita.". Ada pula “Naikan Upah Sebesar 15 Persen atau Berikan Subsidi Pangan Kepada Pekerja/Buruh per Bulan Rp300 ribu atau beras 20 kg, Buruh Sumsel Tolak Upah Murah” dan sebagainya. 

Koordinator Aksi, Hermawan mengatakan para buruh menolak tegas kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp52 ribu, karena ini tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. "Kami bawa keranda jenazah, ini menunjukan simbol bahwa keadilan terhadap para buruh sudah mati," katanya. 

Pihaknya menuntut setidaknya upah bisa naik Rp300 ribu atau 20 kg beras, ini mengingat harga kebutuhan pokok yang kian meninggi. "Harga beras naik, harga gula naik. Sekarang saja beras 1 kg sudah Rp15 ribu, belum kebutuhan pokok lain. Sementara upah naik cuma Rp50-an ribu," serunya diaminkan para buruh dan pekerja yang mengikuti aksi.  

Karenanya pihaknya gelar aksi kemarin, tuntutannya tak lain agar ada perubahan UMP 2024 yang telah diumumkan Pj Gubernur Sumsel, karena daerah lain pun bisa berubah.  "Kami menantang Pj Gubernur mengubah UMP yang telah diumumkan. Sebab kenaikan UMP yang ada tidak memikirkan nasib buruh, kami seperti tidak dianggap. Padahal kami juga menunjang perekonomian," bebernya. 

Selain itu pihaknya menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 sebab aturan yang menjadi dasar penetapan UMP ini sangat merugikan. "Dari awal PP ini sudah sangat merugikan dan memberatkan para buruh," tegasnya. Perwakilan buruh pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan tidak ditindaklanjuti. "Kami akan turun dengan masa lebih besar kalau memang tidak ada respon. Tolonglah pikirkan nasib kami, naik Rp2.000 per hari itu cukup apa dengan kondisi saat ini," pungkasnya.

Asisten 1 Setda Kota Palembang Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yanurphan Yani mengatakan aksi penolakan ini wajar-wajar saja sebagai upaya aspirasi dan perjuangan para buruh/pekerja untuk upah mereka. “Untuk Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Pemerintah Kota Palembang bersama Dewan Pengupahan sudah menyampaikan dan memutuskan rekomendasi ke Pemprov Sumsel,” tegasnya.  

UMK Palembang rekomendasi ke Pemprov Sumsel naik 3,86 persen atau Rp136.508 sekian sen. Mengenai penetapan nanti di-SK atau diputuskan Gubernur Sumsel. Asisten III Bidang Kesejahteraan Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan mengatakan pihaknya sendiri sudah menerima tuntutan massa. 

"Tuntutan sudah kami terima dan akan kami ajukan ke Pak Gubernur. Nanti kita jadwalkan pertemuan dengan masing masing serikat," tegasnya. Sebelum bubar, para buruh sempat membakar atribut buruh termasuk keranda. Pembakaran ini wujud matinya keadilan bagi para pahlawan keluarga ini. (yun/tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan