"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya.
Namun alumni Akpol 1996 itu, belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.
Termasuk belum sebutkan berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.
Ade menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tetap Lakukan OTT di Kaltim
Begitu pula bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.
Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, namun polisi belum perlu menahan Firli Bahuri.
Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Sikap Pimpinan Memalukan dalam Kasus OTT
Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.
Di bagian lain, penetapannya sebagai tersangka pada perkara itu tidak bisa diterima begitu saja oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Purnawirawan Polri Bintang 3 Kelahiran Palembang itu, mempraperadilan Kapolda Metro Jaya.