Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

Jumat 24 Nov 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah menunjuk 4 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara besar memasuki penghujung tahun 2023 ini.

Yakni kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, menyebut 4 jaksa peneliti akan mulai bekerja jika sudah menerima berkas perkara tersebut.

Nantinya, Tim Jaksa Peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara itu secara formil dan materiil.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

BACA JUGA:Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Metro Jaya akan Tahap II alias mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Namun sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap atau P-19, Jaksa akan mengembalikannya berikut dengan petunjuk berisi hal yang perlu dilengkapi penyidik.

”Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," kata Ade Sofyan, kemarin.

Artinya, berkas perkara itu masih belum diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!

Namun, Ade Sofyan mengungkapkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu sudah diterima Kejati DKI Jakarta sejak 11 Oktober 2023 lalu.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, Rabu (22/11), mulai pukul 19.00 WIB.

Kategori :