BACA JUGA:Tersangkakan Pelapor Kasus OTT, Ini Jawaban Penyidik Tipikor Polda Sumsel
BACA JUGA:Novel Baswedan Menegaskan Pimpinan KPK Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus OTT di Basarnas
Gugatan dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Adapun gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Gugatan Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Hakim Imelda Herawati yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. (*)