Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi
FIRLI TERSANGKA : Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). FOTO: NET--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Polda Metro Jaya telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Guna mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.
Menyusul Ketua KPK itu ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut surat itu telah dikirim Kemenhumham Jumat (24/11).
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi, dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB, selaku Ketua KPK RI," ungkap Ade, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat siang (24/11).
BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban
BACA JUGA:Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....
Permohonan pencegahan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung JUmat (24/11).
"Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
“Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade, malam itu.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.