Bukan CICAK vs BUAYA, Eks Ketua KPK Justru Sebut Ini. Katanya Firli Bahuri Itu....

Eks Ketua KPK Abraham Samad mencukur habis rambutnya di depan gedung KPK. Foto : ist--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPK Abraham Samad, yang menjabat pada periode 2011-2015, bersama sejumlah eks pegawai KPK, menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK.

Ini sebagai respons terhadap penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

 Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11/2023), Samad dengan tegas menyampaikan perbedaan substansial antara kasus ini dengan perbandingan 'cicak versus buaya'.

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!

Samad mengatakan bahwa peran Firli tidak dapat disamakan dengan korban kriminalisasi seperti yang dialami KPK di masa lalu.

"Momen ini bukanlah pertarungan antara cicak dan buaya seperti yang pernah terjadi. Sebab, Firli itu betul-betul penjahat. Bukan korban dari tindakan kriminalisasi," ungkap Samad dengan tegas.

Pria yang sebelumnya membela KPK dalam kontroversi 'cicak versus buaya' ini menegaskan bahwa Firli tidak dapat dianggap sebagai korban kriminalisasi, sebuah sikap yang berbeda dengan pembelaannya terhadap integritas KPK pada masa lalu.

BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL

BACA JUGA:Ini Dia Rincian Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Nilainya Capai Angka Segini!

 "Firli bukanlah korban dari kriminalisasi. Jika dulu kita berdiri untuk membela KPK sebagai korban kriminalisasi, kini kasus ini berada pada dimensi yang berbeda," jelasnya.

Dalam konteks ini, lanjiutnya, bukan kriminalisasi yang terjadi, tapi yang ada adalah tindak kejahatan.

"Yakni pemerasan gratifikasi dan penyuapan. Ini adalah konteks yang sepenuhnya berbeda," paparnya.

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan