Cegah Firli Bahuri Keluar Negeri, Polda Metro Jaya Bersurat ke Imigrasi

FIRLI TERSANGKA : Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). FOTO: NET--

Dia menambahkan, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar.

“Jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi," katanya.

Sikap Ghufron tersebut, berbeda terbalik dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Pada konferensi pers Kamis (23/11), menyikapi Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Alex enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:Sempat Tidak Harmonis, Kapolda PMJ Irjen Karyoto Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL

Menurutnya azas praduga tak bersalah harus di kedepankan, lantaran belum terbukti sepenuhnya.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti," kata Alex.  

"Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan,"  cetusnya. (*)

    

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan