Ade menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.
Begitu pula bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.
Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, namun polisi belum perlu menahan Firli Bahuri.
BACA JUGA:Segera Rampungkan Pemeriksaan Etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK Buka Opsi Kontrontir dengan SYL
Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.
"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kementan Dilaporkan ke KPK Februari 2020, Pertemuan Firli – SYL Maret 2022
Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk 4 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, menyebut 4 jaksa peneliti akan mulai bekerja jika sudah menerima berkas perkara tersebut.
”Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," kata Ade Sofyan, kemarin.
Artinya, berkas perkara itu belum diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Ade Sofyn mengungkapkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu sudah diterima Kejati DKI Jakarta sejak 11 Oktober 2023 lalu. (*/air)