Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

Jumat 24 Nov 2023 - 21:08 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Ade mengklaim penyidik sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Lebih Baik Mundur Daripada Jadi Beban

BACA JUGA:Jadi Trending Topik, Netizen Ramai-Ramai Komentari Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Ini Dia!

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.

Selain itu, juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL, yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Turut disita pula, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, sebagaimana foto yang beredar luas.

BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL

BACA JUGA:Ini Dia Rincian Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka. Nilainya Capai Angka Segini!

Selanjutnya, 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Dalam konferensi pers terbaru, Jumat (24/11), Ade juga menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya.

Namun alumni Akpol 1996 itu, belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.

BACA JUGA:Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Termasuk belum sebutkan  berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Kategori :