PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 resmi ditetapkan. Nominalnya Rp3.456.874. Diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, kemarin (21/11).
Dibandingkan UMP 2023 yang besarnya Rp3.404.177, ada kenaikan 1,55 persen atau Rp52.696. Untuk wilayah Sumatera, upah minimum di Sumsel tertinggi ketiga. Hanya kalah sedikit dengan Bangka Belitung Rp3.640.000 dan Aceh Rp3.460.672.
Sedangkan tujuh provinsi lainnya masih di bawah UMP Sumsel. Seperti Sumatera Utara Rp2.809.915, Sumatera Barat Rp2.811.449,27, Riau Rp3.294.625, Kepulauan Riau (Kepri) Rp3.402.492, Bengkulu Rp2.507.079, Jambi Rp3.037.121 dan Lampung Rp2.716.496.
Bahkan, UMP Sumsel masih lebih tinggi dari sebagian dari 28 provinsi lainnya di Indonesia. "Dari hasil rapat yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP 2024 Sumsel sebesar Rp3.456.874," kata Fatoni. Tertuang dalam surat keputusan Nomor 889/KPTS/disnaker/2023.
BACA JUGA:Hore, Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024 Naik Rp 52.696. Ini Kata Serikat Buruh dan Apindo
BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024
Fatoni menjelaskan, UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Sedangkan untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bisa disesuaikan,” imbuhnya.
Yang penting lain, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Bagi yang sudah menerapkan lebih tinggi selama ini, tidak boleh mengurangi," tegas Fatoni. Diakuinya, penetapan UMP merupakan hasil dinamika dalam rapat yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh/pekerja.
“Ada dua pihak berkepentingan yakni pekerja/buruh dan perusahaan. Keduanya harus dilindungi dan dijamin sehingga tercipta iklim kondusif," papar Fatoni. Ia sadar, tidak semua pihak bisa menerima UMP yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024
BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja
“Tapi harapannya, semua pihak bisa menerima. Tujuannya agar Sumsel tetap kondusif dan maju. Sebab, jika tidak kondusif akan berdampak kepada ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat," bebernya.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki menjelaskan, UMP sudah diputuskan.
“Untuk UMK akan dibahas lebih lanjut. Bagi kabupaten/kota yang sudah punya Dewan Pengupahan silakan bahas UMK masing masing," tuturnya.