https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hore, Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024 Naik Rp 52.696. Ini Kata Serikat Buruh dan Apindo

Ilustrasi tunjangan--

PALEMBANG - Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel naik hanya Rp 52.696 atau 1,5 persen.  Nilai tersebut merupakan rekomendasi  Dewan Pengupahan yang tentunya jauh dari nilai usulan serikat buruh/pekerja sebesar 15 persen.

"Iya dari rapat, UMP diusulkan RP 52.696," kat perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, Senin (20/11).

Menurut dia, pihaknya menolak dengan usulan tersebut, maka perwakilan buruh tidak mendatangani rekomendasi  kenaikan UMP.

"Itu (kenaikan UMP, red) yang menyepakati dari unsur pemerintah dan pengusaha. Kami jelas menolak karena ini tidak relevan dan sesuai dengan kondisi saat ini," ucapnya.

BACA JUGA:Buruh Minta UMP Naik 15 Persen

BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024

Maka, kata dia , pihaknya akan menempuh upaya  hukum. Termasuk melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah 51/2023  yang digunakan untuk menghitung UMP.

"Dari awal kami menolak kehadiran UMP ini karena hitungan tidak akan sesuai dengan kondisi saat ini," tegasnya.

Kendati begitu, kata Hermawan, pihaknya akan melihat dan menunggu rencana pengumuman UMP dari pemerintah hari ini sebab buruh tetap menuntut 15 persen.

"Besok (Selasa, red) informasinya akan diumumkan langsung oleh Pj Gubernur di hotel Harper,"  sebut dia.

BACA JUGA:Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut

Ia menekankan, kenaikan Rp 52.696 tersebut sangat tidak ideal apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Rp 52 ribu itu berarti hanya Rp 2 ribu per hari, bayar toilet umum saja tidak cukup. Tapi ya  itu sudah rekomendasi unsur pengusaha dan pemerintah" ulas Hermawan.

Hermawan menambahkan, tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.

ia mengatakan jika tuntutan kenaikan upah minimum 15 persen berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

BACA JUGA:Gaji Naik Drastis, Bupati Banyuasin Melantik 1263 Pegawai PPPK Jabatan Fungsional Guru

Sementara, Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan jika tidak ada rumus yang sekali jadi dalam upaya keberlanjutan usaha atau bisnis saat ini.

Sehingga pengaturan UMP pada tahun 2024 melalui PP nomor 51 tahun 2023 merupakan bukti Pemerintah makin peka dan responsif tuntutan kesejahteraan buruh yang juga menopang daya saing usaha.

Dia menjabarkan terdapat tiga variabel kunci dalam penentuan upah dalam PP 51/2023 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi sekaligus indek tertentu lainnya.

BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024

BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan