Klaim 5 Juta Buruh Akan Mogok Massal, Segini Besaran Upah Minimum 2024 yang Dituntut

Polemik tiap ujung tahun dalam penentuan kenaikan upah minimum--

JAKARTA – Jelang akhir tahun, salah satu masalah klasik yang selalu muncul tentang kenaikan upah minimum.

Seperti sebelumnya, pemerintah dan buruh lagi-lagi tak satu suara soal kenaikan nilai upah minimum 2024.

Meski ada jaminan kepastian kenaikan upah minimum, namun serikat pekerja dan serikat buruh tetap menolak revisi PP tentang pengupahan itu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan terang-terangan meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 15 persen.

BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja

’’KSPI dan Partai Buruh menolak tegas isi revisi PP No 36 tentang Pengupahan karena tidak sesuai dengan harapan seluruh buruh Indonesia,’’ kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam formulasi di PP No 36/2021 maupun aturan revisinya menetapkan indeks tertentu berkisar di angka 0,1–0,3.

Angka itu akan sangat berpengaruh terhadap perhitungan upah minimum. Variabel tersebut bahkan dinilai bisa menurunkan perhitungan besaran upah minimum.

Kata Said, besaran perhitungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat ini, harga kebutuhan bahan pokok terus melambung.

BACA JUGA:Tolak 3 Variabel Penghitungan Upah 2024, Kelompok Buruh Sebut Rancu. Apa Saja 3 Variabel Baru Itu

Menurutnya, dengan tingkat inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen,  sangat logis dan rasional kalau buruh minta upah minimum naik 15 persen.

Iqbal menambahkan, tuntutan naiknya upah minimum tahun depan 15 persen akan terus disuarakan di beberapa daerah.

Aksi sudah dimulai 7 November lalu dan puncaknya antara 30 November–1 Desember. “Kami akan melakukan aksi mogok nasional,” cetus Said.

Selama dua hari tersebut, pekerja dan buruh akan stop produksi. Aksi itu menjadi langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan pekerja dan buruh.

BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

Said mengungkapkan, sekitar 5 juta buruh bakal terlibat dalam aksi mogok nasional tersebut.

Itu berarti lebih dari 100 ribu perusahaan akan berhenti beroperasi selama dua hari.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan upah minimum untuk tahun depan naik.

Kepastian kenaikan upah minimum itu disampaikan Ida melalui aturan tentang pengupahan yang baru saja diterbitkan.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah

Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

’’Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan naik,” katanya.

Disebutkan dalam PP baru itu, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun.

Perhitungannya mempertimbangkan sejumlah variabel. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

Formula perhitungannya, upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Ada pun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Kata Ida, indeks tertentu itu ditentukan oleh dewan pengupahan daerah. Mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Juga mempertimbangan faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:THR Wajib Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturan Lengkap Kemenaker

Dengan tiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah akan terakomodasi secara seimbang.

Upah minimum (UM) yang akan ditetapkan pun bisa menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Selain itu, akan ada penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan. Yakni, memberikan saran dan pertimbangan ke kepala daerah untuk penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan wilayah masing-masing.

Kata Menaker, ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

BACA JUGA:Disnakerstrans Catat Lonjakan Signifikan Pendaftaran Kartu Kuning Usai Lulus Sekolah

“PP ini diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah,’’ jelasnya.

Ida menambahkan, kenaikan upah minimum adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

Kenaikan upah minimum juga diyakini bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

Kenaikan daya beli itu pada akhirnya berdampak pada peningkatan penyerapan barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

BACA JUGA:Gaji Menggiurkan, Disnakertrans OKI Buka Program G to G ke Jepang

Pada akhirnya, perusahaan berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.

Menaker menambahkan, PP Pengupahan yang baru juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Ia mengklaim, aturan baru tersebut lebih baik daripada regulasi pengupahan yang ada selama ini.

Dengan telah terbitnya PP itu, para gubernur, kepala Disnaker dan dewan pengupahan daerah harus segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Untuk penetapan UMP paling lambat 21 November 2023.  Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan