Tolak 3 Variabel Penghitungan Upah 2024, Kelompok Buruh Sebut Rancu. Apa Saja 3 Variabel Baru Itu
UMP 2024: Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. FOTO:NET--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan upah buruh baru untuk tahun 2024, yang dirilis 10 November 2023. Memakai 3 variabel, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ketentuan itu akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memastikan kenaikan upah minimum pekerja.
Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:May Day 2023, Buruh di Musi Rawas Minta Undang-undang Penetapan Cipta Kerja Dicabut
BACA JUGA:Sejarah Hari Buruh. Berawal dari Tuntutan Jam Kerja yang Layak di AS. Bagaimana di Indonesia?
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida, melalui keterangan resmi, Jumat (10/11).
Kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, mencakup 3 variabel.
Yaitu, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
BACA JUGA:Kawal Unjuk Rasa Buruh, Kapolda Minta Personel Polri Humanis
BACA JUGA:Herman Deru Pakai Ojol Temui Buruh
Dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu hal yang menjadi pertimbangan lainnya, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.