May Day 2023, Buruh di Musi Rawas Minta Undang-undang Penetapan Cipta Kerja Dicabut

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Momen May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2023, ratusan buruh di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan gelar aksi damai. Orasi aksi damai berpusat bundaran Agropolitan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin 1 Mei 2023, mulai pukul 11.30 WIB. Mereka yang melakukan aksi adalah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Musi Rawas-Lubuklinggau. BACA JUGA : Herman Deru Pakai Ojol Temui Buruh Tuntutannya kita meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 terkait penetapan cipta kerja," kata Ketua DPC Nikeuba KSBSI Musi Rawas Lubuklinggau, Rakimin, usai menggelar aksi damai Senin 1 Mei 2023. Ia menganggap Undang-undang cipta kerja sangat merugikan buruh, karena di Perpu Nomor 02 tahun 2022, masih banyak Pasal-pasal yang belum berpihak kepada buruh. "Mungkin salah satunya adalah terkait pengurangan pesangon buruh, kemudian outsourching," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan