Tolak 3 Variabel Penghitungan Upah 2024, Kelompok Buruh Sebut Rancu. Apa Saja 3 Variabel Baru Itu
UMP 2024: Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah. FOTO:NET--
BACA JUGA:Pekerja Pertamina Ajarkan Tata Nilai AKHLAK di SDN 93
"Faktor Indeks Tertentu inilah yang memastikan kenaikan upah minimum di bawah 5 persen, jika inflasi berada di bawah 3 persen dan pertumbuhan ekonominya sekitar 5 persen," ulas Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Kamis (9/11).
“Karena hasil hitung-hitungan di atas tersebut, teman-teman anggota di pabrik menolak kenaikan upah minimum dengan variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu tersebut," tegasnya.
Aspirasi dari buruh, adalah menggunakan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan.
Menurutnya variabel KHL lebih realistis ketimbang Indeks Tertentu, dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja.
BACA JUGA:Seling Putus, Pekerja Tertimpa Alat, Di Lokasi Pembangunan PLTU Sumbagsel I
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, juga menyatakan serupa.
Menginginkan KHL dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2024.
Terlebih, di tengah terjadinya lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh.
"Sekarang ini harusnya dipertimbangkan situasi dan kondisi harga-harga barang kebutuhan pokok tinggi, harga beras semakin tinggi, sepertinya tidak terkendali,” sesalnya.
BACA JUGA:Harapkan Lapangan Pekerjaan dan Bantuan CSR
BACA JUGA:Viral, Minta Sumbangan UKT saat nge-Live, Padahal Ini Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa
Mirah juga menyoroti, belum adanya kompensasi kepada buruh soal harga bahan bakar minyak (BBM) naik di 2022 tadi.
“Itu artinya masih menambah PR pemerintah, bagaimana untuk menambahkan angka-angka kenaikan tersebut kepada formula UMP yang akan diberikan di 2024," tukasnya.