https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hore, Upah Minimum Provinsi Sumsel 2024 Naik Rp 52.696. Ini Kata Serikat Buruh dan Apindo

Ilustrasi tunjangan--

"Varibel Indeks Tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Marzoeki  mengatakan, UMP akan diumumkan besok oleh Pj Gubernur. "Besok (Selasa) diumumkan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dengan melihat geliat perekonomian saat ini, sudah sewajarnya ada kenaikan upah minimum.

"Mudah-mudahan saja tidak diprotes pengusaha," ujar Anwar. Ia menambahkan, keputusan resmi soal kenaikan upah minimum provinsi tahun depan akan disampaikan pada akhir November 2023 nanti.

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah

Namun dia telah berikan tanda kalau kenaikan upah minimum tidak akan mencapai 15 persen. “Kemungkinan kenaikan tidak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh,” tambahnya.

Diakui Anwar, kalau aspirasi dari kalangan buruh/pekerja, minta kenaikan cukup tinggi.  Namun, pemerintah tentu akan menghitung dari berbagai pertimbangan. Terutama terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen untuk tahun depan.

Tuntutan itu tertuang dalam keterangan tertulis dari Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, 12 September 2023 lalu.

BACA JUGA:8 Negara dengan Gaji Pekerja Tertinggi di Dunia, Warga +62 Cuma Bisa Gigit Jari Baca ini

BACA JUGA:2024, UMK Diprediksi Naik

Menurutnya, untuk menentukan besaran tuntutan kenaikan upah minimum provinsi minimal 15 persen itu pihaknya sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan terang-terangan meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 15 persen.

’’KSPI dan Partai Buruh menolak tegas isi revisi PP No 36 tentang Pengupahan karena tidak sesuai dengan harapan seluruh buruh Indonesia,’’ kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam formulasi di PP No 36/2021 maupun aturan revisinya menetapkan indeks tertentu berkisar di angka 0,1–0,3.

BACA JUGA:Pekerja Akan Diupah Berdasar Output Kerja

BACA JUGA:Pilihan 10 Pekerjaan yang Miliki Gaji Tinggi

Angka itu akan sangat berpengaruh terhadap perhitungan upah minimum. Variabel tersebut bahkan dinilai bisa menurunkan perhitungan besaran upah minimum.

Kata Said, besaran perhitungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat ini, harga kebutuhan bahan pokok terus melambung.

Menurutnya, dengan tingkat inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen,  sangat logis dan rasional kalau buruh minta upah minimum naik 15 persen.

BACA JUGA:Tolak 3 Variabel Penghitungan Upah 2024, Kelompok Buruh Sebut Rancu. Apa Saja 3 Variabel Baru Itu

BACA JUGA:Kabar Baik, UMK OKU Timur Tahun 2024 Diprediksi Naik. Alasannya Karena Ada Hal Ini!

Iqbal menambahkan, tuntutan naiknya upah minimum tahun depan 15 persen akan terus disuarakan di beberapa daerah.

Aksi sudah dimulai 7 November lalu dan puncaknya antara 30 November–1 Desember. “Kami akan melakukan aksi mogok nasional,” cetus Said.(yun/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan