Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

Ilustrasi Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN.-Foto : freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Penghasilan mereka akan segera disetarakan dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kenaikan ini terjadi menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang akan diadakan pada bulan Februari mendatang. Perubahan ini juga mengingatkan pada kenaikan gaji ASN yang terjadi pada tahun 2019 sebelum Pemilihan Presiden.

Pada saat itu, kenaikan ini mencakup PNS, Polri, dan TNI, dengan kenaikan rata-rata sebesar lima persen.

Sebagai persiapan menjelang Pemilihan Presiden 2024, Pemerintah sedang merancang rencana peraturan pemerintah (RPP) yang berfokus pada peningkatan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

BACA JUGA:Aturan Pakaian Berbeda-Beda, Peserta Seleksi CPNS PPPK Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Simak Aturannya Disini

RPP ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 sebagai pengganti UU No. 5/2014.

Dalam upaya mendukung mobilitas talenta sesuai dengan amanat UU ASN terbaru, pemerintah bertekad untuk menyamakan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melansir dari disway.id, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yudi Wicaksono mengatakan bahwa peningkatan penghasilan ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam gaji yang mungkin membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sementara banyak ASN yang berminat untuk bergabung dengan BUMN.

"Kita semua adalah pelayan publik, termasuk BUMN. Jadi, apa yang diterima oleh pegawai BUMN seharusnya juga bisa diterima oleh kita. Kami ingin membuka kesempatan mobilitas talenta, sehingga mereka dapat bekerja di BUMN dan sebaliknya," ujarnya dalam Konteks Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023.

BACA JUGA:INGAT! Pelamar Tes PPPK Wajib Bawa Dua Barang ini Saat Seleksi Kompetensi, Kelupaan Auto Gagal

BACA JUGA:Peserta Langsung Tahu Hasil Ujian, Begini Penjelasan Sistem CAT Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Dalam upaya ini, penghasilan ASN akan disesuaikan dengan gaji pegawai BUMN, dan sistem penggajian baru akan secara berkala melakukan penilaian terhadap penghasilan di BUMN setiap tiga tahun.

"Kita akan terus mengikuti perkembangan mereka," kata Yudi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan