https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2024, UMK Diprediksi Naik

Widodo-Foto : ist-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski belum ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun di Kabupaten OKU Timur tahun 2024 diprediksi naik. Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Widodo, Rabu (15/11).  

"Prediksi kami bakal naik 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional sebesar 15 persen. Tapi ini belum pasti, kita tidak tahu nanti hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, OKU Timur sudah memiliki Dewan Pengupahan, yang menetukan UMK.  Namun saat ini Dewan Pengupahan OKU Timur masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMK). 

Sebelumnya acuan dalam menentukan UMP dan UMK diatur dalam PP No 36/2021, tapi saat ini ada perubahan, yakni PP No 21/2023, yang sedang digodok di Kementerian Tenaga Kerja. "Jadi setelah PP baru sudah kelar, nanti Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP. Kalau sudah fix provinsi akan menetapkan UMP, paling lambat 20 November 2023 ini," katanya. 

Setelah UMP sudah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penenentuan UMK. "Kalau UMP sudah tebit, kita baru mengadakan sidang Dewan Pengupahan, setelah menemukan formula dan angka, kemudian diusulkan ke Bupati untuk diusulkan ke provinsi," katanya

"Biasanya karena kita ada Dewan Pengupahan maka UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP," sebutnya. Tahun 2023 ini UMK OKU Timur sebesar Rp3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp3.404.177.

Widodo mengatakan, seajuh ini para pekerja atau buruh di OKU Timur menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, seperti keinginan tenaga kerja secara nasional. 

Sementara dari pengusaha di OKU Timur belum menyampaikan masukan. "Dari pengusaha itu belum ada menyampaikan usulan. Mungkin nanti saat rapat Dewan Pengupahan," ujarnya. 

Widodo mengatakan Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari beberapa unsur. Di dalamnya ada pakar ekonomi, akademisi, pekerja yang tergabung dalam SPSI, pengusaha yang tergabung dalam Apindo, BPS dan pemerintah dalam hal ini Dinas Kertrans. 

Ia mengungkapkan di OKU Timur ada 102 perusahaan yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigarasi. Sementara tenaga kerja sebanyak 6.354 orang. "Setelah UMK ditetapkan, bupati nanti mengirim surat edaran ke perusahaan, untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang berlaku," ungkapnya. (lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan