Operasi Ketupat 2025 di PALI Sukses Tanpa Kecelakaan Fatal, Satlantas Apresiasi Wargai

Satlantas PALI sukses amankan mudik Lebaran tanpa insiden fatal, imbauan keras untuk pengguna sepeda listrik. Foto: izul/sumateraekspres.id--
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID– Operasi Ketupat 2025 yang digelar sejak 26 Maret hingga 8 April di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berjalan aman dan terkendali.
Hal ini diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Lantas AKP Teguh kepada wartawan, jumat (11/4).
Menurut AKP Teguh, selama masa arus mudik dan balik Lebaran, arus lalu lintas meningkat signifikan namun tidak ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Kita bersyukur, selama Operasi Ketupat nihil laka lantas. Memang ada beberapa insiden kecil seperti pecah ban dan mobil mogok, namun tidak sampai menyebabkan kecelakaan berat,” ujar AKP Teguh.
BACA JUGA: Istri Cekcok Soal Batas Kebun, Suami di PALI Ancam Tetangga dengan Senjata Kecepek, Ini Akibatnya
BACA JUGA:20 Kampus Paling Ketat Persaingannya dalam UTBK SNBT 2025
Peningkatan arus kendaraan tahun ini didominasi oleh pemudik lokal yang memilih jalur lintas kabupaten, terutama rute Musi Rawas–PALI. Hal ini disebabkan kondisi jalan utama Mura-Muba yang rusak parah dan dipenuhi lubang.
“Karena banyak lubang di jalur Mura-Muba, pemudik beralih ke jalur alternatif melalui PALI. Ini turut menambah volume lalu lintas di wilayah kita,” jelasnya.
Namun di tengah keberhasilan pengamanan mudik, Satlantas PALI mencatat satu insiden yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tanah Abang. Seorang anak dilaporkan mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan.
Menanggapi hal tersebut, AKP Teguh menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk batas usia dan lokasi penggunaan.
BACA JUGA:Panen Perdana Ikan Baung di PALI, Bupati Asgianto Dorong Perikanan Jadi Motor Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Kreatif! Pagar Kebun Sukardi di PALI Disulap Jadi Tabungan Bernilai Ekonomis dan Estetis
“Sepeda listrik atau skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus. Di PALI kita belum memiliki jalur sepeda, maka kendaraan ini tidak boleh melintas di jalan umum,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, mengenakan helm, dan sebaiknya digunakan di lingkungan tertutup seperti kawasan perkantoran, Kompleks perumahan dan bukan jalan raya.