Kabar Baik, UMK OKU Timur Tahun 2024 Diprediksi Naik. Alasannya Karena Ada Hal Ini!

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigarasi OKU Timur Widodo prediksi UMK OKU Timur 2024 naik. Foto : holid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Kabar baik, meski belum ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten OKU Timur tahun 2024 diprediksi naik.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigarasi Widodo, kepada sumateraekspres.id, Rabu 15 November 2023.

"Pridiksi kami bakal naik 7 persen, setidaknya setengah dari tuntutan pekerja secara nasional sebesar 15 persen. Tapi ini belum pasti, kita tidak tahu nanti hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur," kata Widodo.

BACA JUGA:PIALA DUNIA U-17, Hari Ini Ada Prancis, Meksiko, dan Jerman, Potensi 16 Besar. Saksikan di Indosiar dan Vidio

Widodo menjelaskan, Kabupaten OKU Timur sudah memiliki Dewan Pengupahan, yang menetukan UMK. 

Namun saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMK). 

Sebelumnya acuan dalam menentukan UMP dan UMK diatur dalam PP No.36 tahun 2021, tapi saat ini ada perubahan, yakni PP No.21 tahun 2023, yang sedang digodok di Kementerian Tenaga Kerja.

BACA JUGA:4 Jurusan yang Graduannya Paling Gembira Selepas Tamat Kolej, Gaji Tinggi dan Senang Cari Kerja

"Jadi setelah PP baru sudah kelar, nanti Dewan Pengupahan Provinsi akan menghitung UMP. Kalau sudah fix provinsi akan menetapkan UMP, paling lambat 20 November 2023 ini," katanya. 

Setelah UMP sudah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan OKU Timur akan melakukan rapat dan sidang penenentuan UMK.

"Kalau UMP sudah tebit, kita baru mengadakan sidang Dewan Pengupahan, setelah menemukan formula dan angka, kemudian diusulakan ke Bupati untuk diusulkan ke provinsi," katanya.

BACA JUGA:Loker BUMN Terbaru: PT Pupuk Indonesia Sediakan Kuota di Banyak Posisi, Gaji Menggiurkan!

"Biasanya karena kita ada Dewan Pengupahan maka UMK di OKU Timur akan lebih tinggi dari UMP," sebutnya. 

Tahun 2023 ini UMK Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 3.464.303, sedikit lebih tinggi dari UMP Sumsel sebesar Rp 3.404.177.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan