Deliar menambahkan, para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP 2024. Tapi mempermasalahkan PP 51/2023 sebagai dasar perhitungan UMP.
"Kita harapkan semua baik dan kondusif. Kami akan adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama yang berdasarkan PP 51/2023" jelasnya.
Terkait pengusaha yang tidak mengikuti UMP, Deliar mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan dan belum akan membuka posko pengaduan. "Kita mau semua baik, cara pendekatan tetap kita utamakan," pungkas dia.
Di Sumsel, ada sejumlah kabupaten/kota yang akan membahas UMK setelah provinsi menetapkan UMP. Yakni Palembang, OKU Timur, Muara Enim dan Banyuasin.
Ketua Apindo Kota Palembang, Gordon Butar - Butar mengatakan, untuk UMK Palembang 2024 akan dirapatkan hari ini. "Jam 10 rapat di kantor Disnaker. Nanti setelah rapat kami informasikan," katanya.
Plt Kepala Disnakertrans Muara Enim, M Z Andri mengatakan, pihaknya akan bahas UMK libatkan buruh dan pengusaha. “Rapatnya akhir November. Kita punya Dewan Pengupahan, jadi pakai UMK," ujarnya.
Menurutnya, UMK untuk Kabupaten Muara Enim dipastikan lebih besar dari UMP. "Hasilnya nanti akan disampaikan ke gubernur dan akan disahkan gubernur," tandas Andri.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Banyuasin, Eliyanto mengatakan, UMK 2024 akan dibahas hari ini.
“Kita rapatkan dulu,” ujarnya. Sebagai gambaran, tahun lalu UMK Banyuasin naik sekitar 7 persen sehingga UMK untuk para pekerja/buruh di kabupaten itu naik dari Rp3.194.895 menjadi Rp.3.433.489,76.
Ketua DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin, Djoko Sungkowo membenarkan rencana rapat UMK, hari ini. “Di kantor Disnaker rapatnya,” ucap dia.
Sekretaris SPSI Kabupaten Muratara, Indrayana mengungkapkan, setelah penetapan UMP maka daerah yang sudah punya Dewan Pengupahan bisa membahas UMK 2024.
Nah, Muratara dan Musi Rawas sudah punya Dewan Pengupahan. Artinya, segera akan ada pembahasan UMK. “Bagi yang tidak ada, maka ikut UMP,” imbuhnya.
Kadisnaker Ogan Ilir, Edi Demang mengatakan, pihaknya mengikuti UMP yang ditetapkan Gubernur. " Karena di Ogan Ilir tidak ada Dewan Pengupahan, jadi kita ikut UMP," ujar Edi
. Dengan begitu, UMP Ogan Ilir 2024 sama dengan provinsi sebesar Rp3.456.874 per bulan dengan 7 jam kerja per hari atau 40 jam kerja per minggu.
Daerah lain yang juga ikut UMP 2024 yaitu Kabupaten OKU. “Kita di OKU juga mengacu pada UMP,” ungkap Kabid Hubungan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, untuk kenaikan terendah UMP hanya 1,2 persen, dan tertinggi 7,5 persen. "Jadi terendah Rp 35.750 tertinggi Rp 223.280," jelasnya.