https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketua KSPSI Sumsel Soroti 11 Kabupaten/Kota Tanpa UMP, Tuntut Pemerataan Hak Pekerja

Ketua KSPSI Sumsel desak pemerintah tangani 11 daerah tanpa UMP, perjuangkan hak pekerja yang layak. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang, memberikan tanggapan terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).

Menurutnya masih adanya 11 kabupaten/kota tanpa upah minimum dan ketidakpuasan terhadap keputusan gubernur, dimana hanya menaikkan tiga dari sembilan sektor yang ada. 

Kepada koran ini, Rabu siang (22/1/2025) Anang, menegaskan bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Tanggapan ini sendiri terkait kebijakan terbaru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di wilayah Sumsel. 

BACA JUGA:Tak Tahu Diuntung, Buruh Toko Bangunan Curi Puluhan Batang Besi Siku di Tempatnya Bekerja, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur, Merespon Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Sebut Tidak Berpihak Pekerja

“Kita tidak mempermasalahkan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa masih terdapat 11 kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang tidak memiliki upah minimum. Saat ini rekan-rekan kita di daerah yang tidak memiliki upah minimum masih berjuang untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah,” ungkap Anang. 

Abdullah Anang menegaskan bahwa UMP dan UMK seharusnya menjadi jaminan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. “Kami mengharapkan semua sektor mendapatkan perhatian yang sama.

Setiap sektor memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri yang harus diperhitungkan dalam penetapan upah. Bukan hanya tiga sektor dari 9 sektor yang ada,” tegasnya.

Menurutnya selama sosialisasi pihaknya KSPSI dengan Dinas Tenaga Kerja terjadi argumen. Anang menilai bahwa dialog yang konstruktif sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang adil.

“Kami percaya bahwa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, kita dapat menemukan solusi yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

BACA JUGA:Dengar OTT Kadisnakertrans Sumsel, Serikat Buruh Sampai Sujud Syukur

BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel Tuntaskan Konflik Buruh dan PT Melania Indonesia di Banyuasin Secara Adil

Sejauh ini, sambung Anang, belum ada laporan dari anggota KSPSI pasca kenaikan upah tersebut. Namun dia memperkirakan baru akan diterima pada akhir bulan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan