LAHAT, SUMATERAKEPSRES.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat, berhasil menangkap tiga pemuda pada Senin pagi (13/11).
Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing berinisial NR (20), MM (24), dan AD (22).
Informasi terungkap setelah korban, insial B (13), mengakui bahwa dia telah menjadi korban cabul oleh ketiga tersangka.
Pihak keluarga dan warga segera mengamankan mereka, yang merupakan buruh bangsal batu di Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat.
BACA JUGA:2026 Dubai Gunakan Mobil Terbang. 2024 Indonesia Uji Coba di IKN Nusantara. Jenis Yang Mana Nih?
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Kantin Ponpes Ludes Dilalap Si Jago Merah, Begini Kondisinya
Lalu menyerahkan mereka ke Unit PPA Polres Lahat pada Ahad malam (12/11).
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Lahat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak,"ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH M.SI, Selasa (14/11)
Korban, seorang pelajar, memiliki hubungan sebelumnya atau pacaran dengan NR.
Sementara AD dan MM adalah teman kerja NR, semua tinggal dalam satu rumah kontrakan sebagai buruh pembuat batu bata.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sebanyak tiga kali, dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023, di teras sekolah swasta Desa Sari Bunga Mas.
Korban pertama kali di......hi oleh NR, diikuti oleh MM. Kejadian berulang pada Rabu, 1 November 2023, dan Sabtu, 4 November 2023.