HEBOH! Peserta Tes CPNS di Kota Ini Bawa Jimat Garam hingga Kembang Kantil, Untuk Apa?

Minggu 12 Nov 2023 - 16:06 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tes SKD yang akan berlangsung mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 ini memiliki sejumlah larangan yang harus diindahkan.

Salah satu larangan yang paling mencolok adalah penggunaan jimat atau barang bertuah. Tes SKD CPNS bukanlah suatu misi rahasia atau tugas lain yang memerlukan bantuan barang-barang mistis. Oleh karena itu, para peserta diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Aturan Berpakaian Saat Tes SKD Penerimaan CPNS, Jangan Sampai Salah Kostum

BACA JUGA:Lulus Administrasi, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag Awas Lewat Tes Ini. Bakal Gagal Jadi CASN

Berikut adalah sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa saat mengikuti tes CPNS tahun 2023:

1. Buku Catatan:

Tes CPNS bukanlah sekolah atau kuliah. Peserta dilarang membawa buku catatan atau barang-barang yang dapat digunakan sebagai alat curang.

2. Kalkulator dan Alat Hitung Lainnya:

Tes ini berfokus pada kemampuan dasar, sehingga tidak diperkenankan membawa kalkulator atau alat bantu hitung lainnya.

3. Handphone dan Alat Komunikasi Lainnya:

Seluruh alat komunikasi, termasuk handphone, harus ditinggalkan di luar ruangan ujian. Tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain selama tes.

BACA JUGA:Passing Grade Ketat, Berikut Jumlah Soal Dalam Tes SKD CPNS 2023

BACA JUGA:Prediksi Soal Tes Karakteristik Pribadi Dalam Tes CPNS dan PPPK 2023

4. Jam Tangan dan Perhiasan:

Jam tangan, kalung, atau gelang harus dilepas saat mengikuti tes. Peserta harus fokus pada soal, bukan pada penampilan.

5. Senjata dan Jimat:

Kategori :