https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Berpakaian Saat Tes SKD Penerimaan CPNS, Jangan Sampai Salah Kostum

Aturan pakaian tes SKD CPNS 2023. Foto: Ilustrasi Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada saat pelaksaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, pakaian salah satu menjadi yang memiliki aturannya.

Ketaatan terhadap peraturan menjadi salah satu aspek penting dalam menjalani karir sebagai seorang PNS, dan ini dimulai dari tahap awal, yakni saat mengikuti seleksi CPNS.

Salah satu aspek peraturan yang perlu diperhatikan adalah perihal pakaian yang harus digunakan oleh peserta CPNS.

Meskipun saat ini belum ada informasi resmi mengenai peraturan pakaian untuk CPNS 2023, kita bisa melihat pada pelaksanaan CPNS sebelumnya sebagai panduan.

Adanya ketentuan pakaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kesopanan selama pelaksanaan seleksi CPNS, serta menunjukkan keseriusan peserta dalam mengikuti proses seleksi ini.

BACA JUGA:Prediksi Soal Tes Karakteristik Pribadi Dalam Tes CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berikut adalah panduan mengenai ketentuan pakaian yang harus dipatuhi oleh peserta CPNS 2023:

Pakaian untuk Pria

Peserta pria diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang mencerminkan kesopanan dan kerapihan. Berikut adalah aturan pakaian tes CPNS tahun sebelumnya untuk peserta pria:

  • Kemeja Putih Polos Lengan Panjang dan Berkerah: Peserta pria diharuskan mengenakan kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah. Kemeja ini menciptakan tampilan resmi dan profesional.
  • Celana Bahan Berwarna Hitam Panjang: Peserta pria dilarang keras untuk mengenakan celana jeans, corduroy, atau khaki. Mereka harus memakai celana bahan berwarna hitam panjang. Ini mencerminkan kesopanan dan keseragaman dalam berpakaian.
  • Sepatu Formal (Pantofel) Berwarna Hitam: Untuk alas kaki, peserta pria harus mengenakan sepatu formal berwarna hitam. Sepatu ini menciptakan tampilan yang profesional dan seragam selama pelaksanaan seleksi CPNS.

Pakaian untuk Wanita

Peserta wanita juga diwajibkan mematuhi aturan pakaian yang mencerminkan kesopanan dan keseragaman. Berikut adalah aturan pakaian tes CPNS tahun sebelumnya untuk peserta wanita:

  • Kemeja Putih Polos Lengan Panjang dan Berkerah: Peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah. Kemeja ini menciptakan tampilan yang seragam dan profesional.
  • Rok Bahan Panjang Berwarna Hitam: Peserta wanita dilarang keras untuk mengenakan celana jeans atau legging. Mereka harus memakai rok bahan panjang berwarna hitam. Ini menciptakan keseragaman dalam pakaian selama seleksi CPNS.
  • Sepatu Formal (Pantofel atau Flat Shoes) Berwarna Hitam: Alas kaki yang digunakan oleh peserta wanita harus berupa sepatu formal, seperti pantofel atau flat shoes, yang berwarna hitam. Sepatu ini memberikan tampilan yang rapi dan seragam.
  • Kerudung Kain Polos Berwarna Hitam (Bagi yang Berhijab): Bagi peserta wanita yang berhijab, mereka wajib menggunakan kerudung kain polos berwarna hitam. Ini merupakan bagian penting dari keseragaman dan kesopanan selama pelaksanaan seleksi CPNS.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal Matematika Dasar yang Diprediksi Bakal Masuk Ujian SKD CPNS 2023

BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan