OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Kemenag OKU Timur mencatatat ada sekitar 1.200 pasangan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menikah 'bawah tangan' atau nikah siri.
Semenatara dari 1.200 pasan, 350 pasangan diantaranya telah melakukan isbat nikah.
Hal itu disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag OKU Timur, Ali Mustopa, saat mewakili Kepala Kemenag Drs H Ishak MSi, di acara Sidang Isbat Nikah di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu 8 November 2023.
"Dari lebih kurang 1.200 yang belum memiliki akta atau surat nikah ini, jika dilihat dari usia pernikahan sangat beragam," kata Ali Mustopa, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:50 Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Pergaulan Bebas
BACA JUGA:20 Pasangan di OKU Timur Ajukan Nikah Dini,
"Ada yang usia nikah 1 tahun, 2 tahun, 10 tahun bahkan ada yang sudah menikah 40 tahun namun belum memiliki akta nikah," jelasnya.
Sementara, lanjutnya, pemerintah OKU Timur bekerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kelas IIA Martapura, berupaya memfasilitasi yang belum memiliki akta nikah ini. Dengan cara menggelar isbat ini.
"Jadi tahun ini, ada 350 pasangan melakukan isbat nikah serentak," kata Ali Mustopa.
Dia mendorong, kerjasama banyak pihak agar lebih banyak lagi pasangan yang menikah siri, untuk mendapatkan akta nikah atau pernikahan tercatat secara negara.
BACA JUGA:Mahar Nikah Jadi Pondok Tahfiz
BACA JUGA:Umbar Janji Menikahi, 7 Kali Gauli Pacar
Dia menjelaskan bahwa peran Kemenag ini adalah secara administratif, artinya berkaitan dengan mengeluarkan akta nikah bagi yang telah menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama.
"Berkaitan dengan program isbat ini, peran Pemdes, KUA dan pemerintah Kecamatan mencari warganya yang belum memiliki surat nikah," tuturnya.
"Jika menemukan bisa melanjutkan ke Pengadilan Agama, setelah ada keputusan barulah nanti Kemenag akan mengeluarkan surat akta nikah secara administratif," lanjutnya.
Sementara itu, demi mengesahkan status pasangan suami istri, Pemkab OKU Timur bersama Pengadilan Agama Martapura dan Kemenag OKU Timur menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah
BACA JUGA:Disdukcapil Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah
Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi 4 zona dari 20 Kecamatan yaitu sebanyak 350 pasang dengan rincian zona 1 di Balai Rakyat Pemkab ada 78 pasang, zona 2 di Halaman kantor Camat Buay Madang Timur ada 66 pasang.
Sementara sidang isbat zona 3 dilaksanakan di Halaman Kantir Camat Semendawai Suku III ada 88 pasang, dan zona 4 di Halaman Kantor Kecamatan Madang Suku II sebanyak 118 pasangan.
Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs H Sukran pelaksanaan isbat nikah itu dimaksudkan untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, dimana saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah," tuturnya.
BACA JUGA:Sediakan Layanan Pra-Nikah hingga Home Care
BACA JUGA:Dampak Negatif Pernikahan Dini, 172 Pasangan yang Diberikan Izin, Alasannya Mengejutkan
Kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala. "Oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menyebutkan saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan.
Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha yang akrab disapa Mas Yudha mengingatkan bahwa pernikahan itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.
"Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah," katanya.