Disdukcapil Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah

*Pasangan Sudah Nikah, tapi Belum Terdaftar

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi warga PALI yang telah menikah namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka diminta untuk digelar kembali isbat nikah.

Rabu (12/7) lalu, Pemkab PALI melalui Didukcapil telah menggelar isbat nikah terhadap 100 pasang suami istri yang dihadiri Bupati PALI, Dr H Heri Amalindo.

"Kami ingin semua warga PALI yang telah berstatus pasangan suami istri mendapatkan pengakuan hukum yang sah,

sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan, baik untuk pasutri maupun anak yang dilahirkan tidak terkendala," kata Heri Amalindo.

Kepala Disdukcapil PALI, Rizmaliza mengatakan, pihaknya telah menyebar pengumuman pembukaan pendaftaran isbat nikah.

Dirinya menargetkan, untuk isbat nikah kedua pada 2023 ini, sebanyak 50 pasangan suami istri dengan kriteria pernikahan pertama dan memenuhi syarat juga rukun nikah.

"Sesuai permintaan pak Bupati, isbat nikah akan kembali digelar tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran telah disebar," ujar Rizmaliza, Kamis (24/8).

Sedangkan untuk waktu digelarnya kembali isbat nikah, Rizmaliza menjelaskan, rencananya pada Oktober atau awal November mendatang.

"Karena ini permintaan pak Bupati, maka waktunya kami sesuaikan dengan jadwal beliau. Tapi, rencananya digelar bulan Oktober atau awal November," terangnya.

Karenanya, bagi masyarakat yang berminat ikuti isbat nikah, ada syarat yang harus dilengkapi.

Syarat itu berupa membuat surat permohonan, fotocopy KTP, KK, surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA. Juga fotocopy KTP wali nikah dan saksi.

"Untuk pendaftaran atau ingin mengetahui keterangan syarat lengkapnya silahkan lihat di surat pengumuman atau datang langsung ke kantor Dukcapil.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023. Daftarkan secepatnya karena kuota terbatas, hanya 50 pasang," jelasnya.

Ia juga menerangkan, digelarnya isbat nikah, merupakan inisiasi Bupati yang bertujuan membahagiakan masyarakat.

"Inovasi itu bernama Kudata Dirimu, Ku isbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu atau disingkat Kuditatkan Cintamu," jelasnya.

Diketahui, inovasi Kuditatkan Cintamu digagas Bupati PALI, Heri Amalindo melalui Disdukcapil. Inovasi itu telah dilaksanakan di Kabupaten PALI sebanyak tiga kali.

Dalam kegiatan isbat nikah, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI.

Setelah melaksanakan sidang  isbat nikah, pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan status kawin tercatat serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara Perundang-undangan.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan