BACA JUGA:Jangan Buru-Buru Kawin, Ini Usia yang Tepat untuk Menikah
BACA JUGA:Inikah Penyebab Kenaikan Harga Beras di Lahat? Petani Buka Suara
"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah," jelasnya.
"Maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah," pungkas Yudha. (lid)
Kategori :