Dampak Negatif Pernikahan Dini, 172 Pasangan yang Diberikan Izin, Alasannya Mengejutkan

Dampak Negatif Pernikahan Dini, 172 Pasangan yang Diberikan Izin, Alasannya Mengejutkan

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak awal tahun hingga bulan Juli 2023, tercatat sebanyak 195 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Dari jumlah pasangan muda-mudi yang mengajukan permohonan dispensasi tersebut, sebanyak 172 permohonan mendapat persetujuan. Artinya, 172 pasangan tersebut diberikan izin dari Pengadilan Agama untuk melanjutkan pernikahan mereka. Namun, terdapat 3 permohonan yang dicabut oleh pemohon, 4 permohonan ditolak, dan 2 permohonan tidak diterima. Informasi tersebut terungkap oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri LcMA. Khairul Badri mengungkapkan bahwa hampir 70 persen permohonan dispensasi ini oleh pasangan yang hamil di luar nikah. Menurutnya, jumlah permohonan dispensasi nikah tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022. BACA JUGA : Sertifikat Elsimil Bukan Syarat Mutlak Menikah Pada tahun 2022, terdapat 500 permohonan dispensasi nikah, sementara hingga Juli 2023, hanya tercatat 195 permohonan. Dari jumlah tersebut, permohonan dispensasi nikah terbanyak berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Khairul menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah dispensasi nikah. Meskipun persyaratan dispensasi sangat banyak, alasan kehamilan tetap menjadi alasan utama. Padahal, perkawinan dini ini memiliki dampak negatif bagi anak-anak yang terlibat. Mereka kebanyakan belum bekerja, belum siap secara reproduktif, belum matang secara mental, dan pendidikan mereka pun belum memadai. Oleh karena itu, perlunya edukasi ke masyarakat untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas, karena pergaulan bebas seringkali berujung pada pernikahan dini, ujar Khairul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan