Lindungi Produk Lokal Dari Gempuran Impor

Jumat 03 Nov 2023 - 19:44 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah sepakat akan memperketat arus masuk barang impor. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Di dalamnya diatur bahwa pengaturan tata niaga impor telah diubah dari post border menjadi border untuk 8 komoditas. Meliputi, tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” imbuh Menko Airlangga.

BACA JUGA:Barang Impor Dilarang di Jual E-Commerce

Lebih lanjut, ia mengatakan Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari gempuran produk-produk impor. Khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.

"Adapun langkah yang diambil Pemerintah di antaranya memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri," lanjutnya.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga mengatur soal relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang.

Dalam hal ini, pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

BACA JUGA:Suparno Djasmin Pimpin IMA Lagi, Hermawan dan Zulhas Soroti Banjir Produk Impor Murah

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

"Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu," tandasnya. (fad)

Kategori :

Terkait

Selasa 27 Feb 2024 - 11:42 WIB

Food Estate