Barang Impor Dilarang di Jual E-Commerce

Di Bawah US$ 100 Per Unit

PALEMBANG - Pemerintah secara tegas mengatur penjualan di E-Commerce, bahkan platform social commerce dinyatakan tidak boleh berjualan langsung dan hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam Pasal 19 ayat 1 diatur bahwa, PPMSD yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri atau impor ke Indonesia.
“Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) US$ 100 per unit,” bunyi Pasal 19 ayat 2 seperti dikutip Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Dikatan, selain itu diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border). Dalam hal ini, Permendag 31/2023 melalui Pasal 11, mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang. Bukti tersebut antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI. Lalu, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PPMSE wajib memfasilitasi dan menayangkan informasi negara asal pedagang luar negeri, negara asal penguruman barang asal liar negeri, dan bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa,” bunyi Pasal 11 ayat 2. (fad)
   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan