Selain 3 oknum TNI itu, 1 pelaku lagi merupakan warga sipil, Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Riswandi.
BACA JUGA:Prajurit Bacok Kepala Komandan TNI, Gara-gara Sebut Ini saat Apel, Video Apelnya Beredar
Jasad Imam kemudian ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.
Sebelum menghabisi Imam Masykur, para pelaku sempat mengancam ibu korban dan minta uang Rp50 juta,
Belakangan diketahui, Praka Heri Sandi anggota dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).
Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil Melakukan Patroli Udara, Ini Titik Karhutla yang Ditemuinya
BACA JUGA:Buka Pegelaran Wayang Kulit HUT TNI ke-78, Ini Pesan Panglima TNI!
Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.
"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, kemarin.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Oditur meyakini Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mitigasi Karhutla hingga Anjangsana HUT TNI
BACA JUGA:Peristiwa Misterius: Anak Perwira TNI AU Tewas dengan Kondisi Terbakar di Pos Lanud Halim
"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen. (*/air)