https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak, Kasus Pembunuhan Berencana Bos Bangunan

Kasus pembunuhan berencana bos bangunan H Agustoni-foto: ist-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada sidang pembunuhan berencana Almarhum H Agustoni, bos material bangunan, dengan dua terdakwa Alim Ardianto dan Pugu Nurrohman di PN Kayuagung, dihadirkan juga saksi utama  merupakan anak korban yang berada di TKP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi mengungkapkan, anak korban bernama A Naufal (10) saat itu mendampingi korban mengantarkan 10 buah triplek ke Jl poros atau Jl Poksai  SP 5 Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya. "Untuk sidang atas saksi Naufal digelar tertutup karena masih anak-anak," terangnya kemarin (29/10).

Sidang juga memeriksa keterangan saksi lainnya yakni Nurwiatun, Ihwan Rosidi, Ahmad Nuranto,Ainun, Akbar Firmansyah dan M Abu Nasir. Tapi untuk M Abu Yasir tidak hadir dalam persidangan sehingga akan dipanggil ulang.

Karena Saksi M Abu Nasir  yang menjual senapan sehari sebelum  kejadian yakni (1/7)  yang digunakan terdakwa menembak korban. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini  menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terjadi dugaan  pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa. 

Kedua terdakwa yang dihadirkan di persidangan tidak membantah keterangan para saksi.

BACA JUGA:Lagi Mencari Kayu Bakar di Hutan Ketemu Tulang Belulang Manusia, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Warga Ogan Baru Direkonstruksi dan Terjadi Kericuhan, Ini Penyebabnya

Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa, Novianto SH menjelaskan, kalau dari keterangan saksi anak korban yang melihat perbuatan  pembunuhan itu itu memang ada. Ada dua pelakunya, satu  sembunyi dalam semak dan satu pelaku lainnya menggunakan motor memepet kendaraan korban. "Kalau untuk percakapan korban dengan pelaku saat itu ia tidak mendengar,"bebernya.

Hanya saksi Naufal mendengar ada satu tembakan yang keluar dari semak kemudian yang menggunakan motor memepet korban.

Sementara istri korban sekaligus saksi, Nurwiatun (46) mengaku, suaminya memang orang baik apalagi dengan terdakwa Alim Ardianto yang dipandangnya  sebagai pria yang ulet bekerja sehingga ia dipinjamkan uang hingga Rp200 juta. 

Tapi rupanya uang itu digunakan untuk  judi slot. Bahkan banyak yang tertipu karena terdakwa dikenal sebagai guru ngaji." Sampai saat ini tidak ada dari pihak keluarga Alim yang datang kepada kami untuk meminta maaf, mereka semua sudah pindah rumahnya sudah disita rentenir,"ucapnya.

Ketua Majelis Hakim Eva Rahmawati, SH, dengan anggota Indah Wijayati, SH dan Nadia Septianie, SH menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan satu saksi ahli.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Deni Irawan, Keluarga Korban Terlibat Kericuhan

BACA JUGA: JPU dan Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH Sama-Sama Banding Vonis Hakim, Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan