PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengusulkan kepada hakim, terdakwa Irwan Hermawan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebab Komisaris PT Solitech Media Sinergy, itu telah membeberkan aliran dana ana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak.
Kemudian Irwan juga telah mengembalikan uang Rp9,3 miliar ke kas negara, melalui Kejaksaan Agung RI.
“Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," kata JPU, pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Irwan dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
BACA JUGA:Resmi, Budi Arie Dilantik Sebagai Menteri Kominfo, Berikut Sosok dan Jumlah Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Rp8 T, Menteri Kominfo Miliki Harta Segini
Meski dalam perkara ini, Jaksa meyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.
Irwan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun," imbuh Jaksa, membacakan tuntutannya, kemarin.
Selain pidana penjara, Irwan dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
BACA JUGA:Menteri Kominfo Ditahan Kejagung, Tersandung Kasus Korupsi Rp8 T Lebih
BACA JUGA:Sempat Takut Buka-bukaan Aliran Uang Korupsi BTS, Libatkan Orang Kuat dan Berpengaruh
Hal yang memberatkan, Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp8 triliun pada kasus korupsi tersebut, dari tahun 2020-2022.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, dan berlaku sopan.
Hingga telah mengembalikan uang Rp9,3 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai JC.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Irwan mendapat Rp 119 miliar dari kerugian negara akibat korupsi BTS tersebut.